PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN BANDAR PETALANGAN
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN
PANWASLU KELURAHAN/DESA
SE-KECAMATAN BANDAR PETALANGAN
Alamat: Jl. Datuk
Kenali Kelurahan Rawang Empat
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU
KELURAHAN/DESA
Nomor : 003/Panwaslu-BP/XII/2017
Dalam
rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu
Kelurahan/Desa), maka Panwaslu Kecamatan Bandar Petalangan membuka kesempatan
bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri
sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Adapun ketentuan pendaftaran
adalah sebagai berikut:
1.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Berdomisili di wilayah Kelurahan/Desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
- Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat perenyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengann sesama penyelenggara pemilu.
2.
Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu
Kecamatan Bandar Petalangan dengan dilampiri:
a. Fotocopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Foto
copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi
yang berwenang;
c. Pas
foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d. Daftar
Riwayat Hidup (DRH);
e. Surat
Pernyataan yang memuat:
(1) Setia
kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
(2) Tidak
pernah menjadi anggota partai politik;
(3) Tidak
pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
(4) Bersedia
mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan
hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
(5) Tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
(6) Tidak
sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terakhir;
(7) Bersedia
bekerja penuh waktu;
(8) Kesediaan
untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa
keanggotaan apabila terpilih;
(9) Tidak
berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
f.
Surat keterangan sehat jasmani dan
rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat
pendaftaran dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang
yang diserahkan sebelum pelantikan
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan
atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4.Tempat Pengambilan Formulir berkas
administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk
informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Bandar Petalangan, atau contact person:
a.
Anang Sutrisno, S.Kom (0822-8388-7717)
b.
Apis Arianto, S.Pd (0813-6502-2882)
c.
Darman, SE (0813-7855-0777)
d.
Mahdaleni, SST (0821-7152-7679)
e.
Hermanto, SE (0823-8438-1558)
5.Dokumen pendaftaran dapat diantar
langsung, email (panwascam.bp@gmail.com) atau
ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bandar Petalangan, Jln. Datuk Kenali RT 001
Kelurahan Rawang Empat (Komplek simpang Lubis Rawang Empat).
6.
Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga)
terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal
23 s/d 28 Desember 2017.
8.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
9. Pengumuman Pendaftaran dapat didownload disini.
10.Berkas Kelengkapan Persyarsyaratan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa dapat didownload disini
Rawang
Empat, 22 Desember 2017
PANWASLU
KECAMATAN BANDAR PETALANGAN KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KELURAHAN/DESA
SE-KECAMATAN
BANDAR PETALANGAN
KETUA,
APIS ARIANTO, S.Pd
|
SEKRETARIS,
HERMANTO, SE
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar